Bulukumba, Tribun - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali-Abd Rasyid Sarehong (Aspirasi), menilai KPU Bulukumba tidak transparan terkait batalnya PPRN mendukung mereka.
Juru bicara Aspirasi, Risman Pasigai, kemarin, mengatakan, KPU tidak menjelaskan alasan yang tepat mengenai batalnya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengusung duet Sukri-Rasyid.
"KPU tidak transparan dan tak menjelaskan secara detail alasan batalnya PPRN mengusung Aspirasi," kata Risman, yang juga pengurus Golkar Sulsel, Selasa (20/4).
Sehari sebelumnya, KPU Bulukumba menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut calon.
Pada rapat pleno ini, Sekretaris Partai Merdeka Bulukumba, Misdar, sempat melakukan interupsi ke KPU, mempertanyakan dukungan partainya ke pasangan Zainuddin-Syamsuddin (Zaidin). Misdar mengaku, tidak pernah bertanda tangan mendukung Zaidin.
Hal itu juga dipertanyakan Risman. Menurutnya, KPU tidak memberikan ruang kepada Misdar yang melakukan protes.
Risman mengatakan, KPU seharusnya melakukan klarifikasi kepada partai yang diklaim oleh lebih dari satu kandidat.
Ketika itu, menanggapi protes Misdar, Ketua KPU Arum Spink, mengatakan, jika ada yang keberatan, akan diberi kesempatan melakukan klarifikasi setelah rapat pleno.
Risman tetap menghargai penetapan yang dilakukan oleh KPU. Tapi, mereka tetap akan meminta penjelasan dari KPU mengenai PPRN.
Dengan batalnya PPRN, maka partai pengusung/pendukung Aspirasi yang terdaftar di KPU tinggal delapan, yakni Golkar, Partai Patriot, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Buruh, Partai Pemuda Indonesia, Partai Barisan Nasional, Partai Kedaulatan, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. (cr5)
Sudah Klarifikasi ke Partai
MENGENAI keluhan tim pemenangan Aspirasi, KPU Bulukumba mengaku sejak awal sudah melakukan klarifikasi ke pengurus partai bersangkutan.
"KPU telah melakukan klarifikasi ke pengurus partai masing-masing yang dukungannya ganda. Kami sudah perjelas kepada dua pihak," kata Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink, kemarin.
Sedangkan mengenai protes Sekretaris Partai Merdeka, A Misdar, Arum menjelaskan, rapat pleno terbuka itu adalah rapat khusus anggota KPU.
Pada rapat itu, yang memiliki hak suara adalah anggota KPU. Menurut Arum, jika ada yang merasa dirugikan, bisa menempuh jalur hukum. (cr5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar